JPU Ungkap Nama Pengguna Dokumen Terbang PT KKP di Sidang Korupsi Nikel PT Antam
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang perkara tindak pidana korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali terkuak fakta baru. JPU membeberkan sejumlah nama pengguna dokumen terbang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
JPU Kejati Sultra, Anita Theresia dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi, Kamis (25/1/2024) kemarin, menunjukkan bukti nama-nama pengguna dokumen terbang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Bukti tersebut ditemukan, dari telepon genggam Kuasa Direktur PT KKP, Doni Apstral yang telah disita. Di dalam telepon genggam tersebut ada nama-nama yang tertera, dan sebagian diketahui oleh saksi yang bertugas sebagai Penangung Jawab Operasional (PJO) KSO MTT.
“Ada data nama-nama pemilik kargo yang menggunakan dokumen PT KKP, antara lain Aceng, Muas, Jerman, Bos, Ikbal, Icang, Kris, Bobi, Noi, Rahman, Fadli, Wili, Kiki, Yanuar,” sebut Anita.
Setelah menyebutkan sejumlah nama itu, JPU Anita lalu menanyakan kepada saksi apakah di antara nama-nama tersebut atau yang berkaitan dengan perusahaan yang menambang di WIUP PT Antam, bisa disebutkan?
Saksi menjawab, bahwa Aceng ia kenal sebagai penambang di PT Antam. Lalu, Anita kembali bertanya, terkait nama Rahman. Saksi menjawab lagi, nama Rahman mirip nama dari salah seorang yang berada di perusahaan tambang yang bekerja sama dengan PT Lawu Agung Mining (LAM). Termaksuk Noi (Pengurus PT Geo Gea Mineralindo).
Begitu pula dibenarkan saksi nama Kiki dari PT Timah Mineral Sejahtera, Ikbal dari PT Alfa Mineral Pratama, Fajar dari PT Altan Bumi Barokah, serta PT SBP yang tergabung dalam 39 perusahaan sub kontraktor PT LAM.
“Iya sama mirip namanya yang ada di 39 perusahaan,” ungkap saksi.
Selepas itu, Anita menjelaskan bahwa pokok kerja sama 39 perusahaan dengan PT LAM, hanya sebatas kontrak sewa alat, sembari Anita memperlihatkan dokumen di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari.
Namun dari nama-nama atau perusahaan yang berkontrak dengan PT LAM, faktanya mereka melakukan penambangan, di luar dari kontrak perjanjian sewa alat. Anita mempertegas, dan kembali bertanya, kenyataannya di lapangan, apakah sewa alat?
“Mereka melakukan penambangan,” jawab saksi.
Sebagai informasi, saksi yang hadir dalam sidang untuk memberikan kesaksian atas empat terdakwa, GM PT Antam UPBN Konut Hendra Wijayanto, Dirut PT KKP Andi Adriansyah, Direktur PT Tristaco Rudi Hariyadi Tjandra dan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, Agussalim Madjid. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan