Konflik Antarnelayan di Mubar Berakhir Damai
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Konflik antarnelayan di Muna Barat (Mubar) terkait penggunaan alat tangkap jenis perre-perre berakhir damai. Kasus ini melibatkan nelayan warga Desa Tiga, Pulau Mandike, Kecamatan Tiworo Utara (Tirut) pemilik perre-perre yang beroperasi di perairan Desa Katela, Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep).
Dua desa yang berada di wilayah kepulauan tersebut ribut soal zonasi tangkap ikan dan perre – perre yang mengurangi hasil pendapatan nelayan Katela. Sehingga, sejumlah nelayan Katela harus berurusan dengan pihak kepolisan karena dilaporkan di Polsek Tikep atas tuduhan pengrusakan.
Terkait persoalan yang ada, Pemerintah Desa Katela dan Pemerintah Desa Tiga berinisiatif mendamaikan warganya agar kasus tersebut tidak berlarut, bahkan sampai masuk ke ranah hukum.
Kedua belah pihak pun dipertemukan di rumah Haji Jasman di Desa Tiga dan disaksikan masing-masing kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, pemilik perre – perre, pelapor, serta nelayan yang dilaporkan.
“Alhamdulillah sudah diatur secara kekeluargaan yang difasilitasi Kepala Desa Tiga dan saya Kepala Desa Katela,” kata Kades Katela, LM. Sacril saat ditemui pada Jumat, 25 Januari 2024.
Selanjutnya, untuk wilayah penangkapan ikan masih akan menunggu dari Pemda Mubar untuk menentukan titik di mana mereka akan melakukan aktivitas penangkapan ikan.
“Selanjutnya diatur zonanya. Nanti menunggu dari dinas Perikanan untuk mengatur tapal batas yang ditentukan masing- masing zona,” jelasnya.
“Intinya kami sudah damai. Selanjutnya kita tunggu saja dari pemda,” tambahnya.
Sebelumnya, beberapa nelayan Katela dilaporkan pemilik perre-perre karena dituduh melakukan pengrusakan terhadap kapal dan alat tangkap ikannya.
Hal itu buntut dari keresahan nelayan di Pulau Katela terhadap alat tangkap perre-perre yang diduga menjadi penyebab tangkapan mereka berkurang.
“Masuknya alat tangkap ikan perre-perre itu sangat mengurangi hasil pendapatan nelayan kita,” kata Mustamin, salah satu warga Pulau Katela.
Meski sudah diingatkan, kata Mustamin, perre-perre dari Desa Tiga Pulau Mandike itu masih beroperasi. Karena tidak didengarkan, pada 26 Desember 2023, sejumlah nelayan Katela mengamankan kapal pemilik perre-perre saat melakukan operasi di wilayah Pulau Katela. Kapal tersebut hanya diamankan tanpa dirusak sedikit pun.
Beberapa hari kemudian, kapal beserta alat tangkap yang diamankan diambil kembali oleh pemiliknya. Saat diambil, kata dia, semua dalam keadaan baik-baik tanpa lecet, dan disaksikan oleh Pemerintah Desa Katela, nelayan, babinsa setempat serta dari pihak Polsek Tikep.
Setelah kejadian itu, nelayan Katela berpikir sudah tidak ada persoalan. Namun, pemilik perre-perre malah melapor di Polsek Tikep. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan