Kolaka

2.650 Sertifikat Tanah Program Gemapatas dan Gema Puldadis Dibagikan ke Warga Kolaka

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 3.183 orang warga warga Kabupaten Kolaka termasuk bangunan Pemda Kolaka menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka melalui Program Nasional Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Gerakan Bersama Pengumpulan Data Yuridis (Gema Puldadis) di alun-alun lapangan 19 November Kolaka.

Dari data yang diambil, 3.183 sertifikat tersebut terbagi atas hak milik 2.650 sertifikat, hak guna bangunan 309 sertifikat, hak pakai instansi pemda 223 sertifikat, dan hak wakaf keagamaan 1 sertifikat.

Dalam sambutannya, Kepala BPN Kolaka
Mansur Fahmi, mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik dari warga Kolaka sehingga kegiatan prona mulai dari pendataan sampai dengan diterbitkannya sertifikat tidak menemui kendala.

Mansur mengimbau kepada warga yang belum menerima untuk bersabar karena sertifikat tanah diberikan secara bertahap. Hal tersebut merupakan kebijakan dari pusat, sehingga proses administrasinya lebih akuntabel dan dapat meminimalisir kesalahan data.

Program Pertanahan tersebut sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun 2023 kemarin dan kini ada empat kecamatan yakni Kolaka, Latambaga, Anaiwoi, Wundulako.

Plt Bupati Kolaka Muhammad Jayadin
mengapresiasi langkah BPN Kolaka yang telah membantu masyarakat memiliki sertifikat tanahnya sebagai sarana legalitas hak milik melalui proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah.

Bupati juga berpesan kepada warga yang telah memiliki sertifikat harus cerdas memanfaatkan sertifikat yang sudah dimilikinya, dan secara cerdas memanfaatkannya meningkatkan kesejahteraan. (cds)

Reporter: Andi Lanto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button