Caleg DPR RI La Ode Barhim Wafat, KPU Sultra: Tak Ada Pergantian
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asril menyatakan, caleg yang dinyatakan meninggal dunia setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) sudah tidak bisa digantikan oleh figur lain.
Hal ini ia tegaskan setelah salah satu caleg DPR RI Dapil Sultra dari Partai Gerindra, La Ode Barhim wafat, Selasa (9/1/2024) kemarin. Dia mengatakan, sesuai regulasi memang tidak dianjurkan lagi untuk menggantikan posisi La Ode Barhim di daftar caleg DPR RI.
Terkecuali kata dia, masih dalam tahapan pengajuan bakal calon (Balon) oleh partai ke KPU dan belum ada penetapan DCT, itu bisa dilakukan pergantian dengan alasan mundur, sakit maupun meninggal dunia.
“Kalau masa itu (sudah memasuki tahapan kampanye) tak ada pergantian lagi. Apalagi kami (KPU) sudah menetapkan sebagai calon (DCT),” ujar dia saat dihubungi awak media ini, Rabu (10/1/2024).
Meski yang bersangkutan tetap diikutkan hingga hari “H” pencoblosan, karena nama dan nomor urut telah dicetak ke dalam surat suara, nantinya KPU akan memberikan tugas ke Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tugas dimaksud, yakni Ketua KPPS wajib memberitahukan kepada pemilih yang bakal menyalurkan hak politiknya di bilik suara, bahwa salah satu peserta pemilu dari partai Gerindra telah meninggal dunia.
“Kewajiban dari Ketua KPPS itu akan menyampaikan kepada seluruh pemilih yang ada di TPS, menyampaikan bahwa saudara alhamarhum La Ode Barhim Caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Gerindra itu sudah meninggal dunia,” katanya.
Lebih lanjut, Komisioner KPU Kota Kendari periode 2018-2023 ini mengatakan, adapun nantinya masih ada masyarakat memilih caleg yang telah meninggal dunia, suaranya masih dianggap sah.
Hanya saja bedanya, tambah Asril, suara tersebut bukan lagi milik figur yang dipilih, melainkan masuk ke partai politik.
“Suara itu tetap sah, dan kembali ke partai,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan