Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, Bebas Pekan Depan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, akan mengakhiri masa pesakitannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Dikabarkan, Nur Alam bebas dari penjara pekan depan.
Perihal kebebasan mantan Gubernur Sultra dua periode ini, dibenarkan oleh sang istri, Tina Nur Alam, saat ditemui awak media di sela-sela kampanye Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan di Kota Kendari, Selasa (09/01/2024).
Tina Nur Alam mengatakan, bahwa suaminya dijadwalkan bebas pada 16 Januari 2024 mendatang dari gedung pesakitan Lapas Sukamiskin.
“Dijadwalkan keluar 16 Januari dan tiba di Kota Kendari 18 Januari 2024,” tuturnya.
Perihal wacana arak-arakan dalam menyambut kedatangan Nur Alam di Bumi Anoa usai bertahun-tahun menjalani masa hukuman, Tina Nur Alam menampik kabar tersebut. Dirinya menegaskan, terkait kedatangan suamimya, tidak ada penyambutan, apalagi harus melibatkan banyak masyarakat.
“Tidak ada konvoi, acara kecil-kecilan saja bersama keluarga di rumah,” ungkapnya.
Terlepas dari itu, Anggota DPR RI Dapil Sultra Partai NasDem ini meminta dukungan dan doa kepada seluruh masyarakat Sultra, agar proses bebasnya Nur Alam berjalan lancar.
“Mohon doanya ya,” pintanya sambil meninggalkan awak media.
Diketahui, mantan Gubernur Sultra periode 2008-2013 dan 2013-2017 ini, terjerat kasus korupsi penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra. Kasusnya mulai bergulir pada tahun 2017 silam.
Dalam sidang akhir, Nur Alam terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas pasal yang dilanggar, Nur Alam kemudian divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta 12 tahun penjara dan juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada 28 Maret 2018. (Ads)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan