Metro Kendari

Dukcapil Sultra Pastikan Fotocopi KTP Masih Berlaku di Tahun 2024

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan penerapan fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik masih berlaku di tahun 2024. Hal ini menyusul adanya kabar bahwa fotocopi e-KTP tidak berlaku lagi pada tahun ini, karena adanya penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.

Kepala Dukcapil Sultra, Fadlansyah mengatakan, identitas kependudukan merupakan inovasi baru dari Dukcapil yang telah diimplementasikan sejak 2022 lalu. Ia menegaskan, tidak membenarkan informasi terkait fotocopi KTP tidak berlaku lagi di tahun 2024 karena adanya penerapan IKD.

“Tetapi pada prinsipnya untuk fotocopi KTP ini tetap masih berlaku jika dibutuhkan oleh instansi pelayanan publik, sehingga masih tetap berlaku,” katanya, Kamis (04/01/2024).

Kendati begitu Dukcapil terus mendorong instansi layanan publik tidak menggunakan lagi fotocopi KTP karena pebacaan identitas menggunakan alat pendeteksi sidik jari. Fadlansyah mengungkapkan saat ini masyarakat yang melakukan aktivasi IKD belum terlalu banyak bahkan tidak sampai 50 persen dari wajib KTP.

“Masyarakat yang sudah aktivasi IKD baru mencapai sekitar 50 ribu dari wajib KTP di Sultra sebanyak 1,8 juta,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan dari Dukcapil Kemendagri bahwa IKD tidak serta merta menggantikan KTP elektronik, karena keduanya saling melengkapi, sehingga fotocopi KTP masih tetap berlaku pada tahun 2024. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button