Tahun 2024 Biaya Haji di Sultra Resmi Naik Rp56 Juta per Jemaah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI resmi menaikkan biaya haji di tahun 2024 sebesar Rp56 juta per calon jemaah.
Kenaikan biaya ini menyusul keputusan yang diambil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada November lalu, dengan menetapkan total keseluruhan biaya dari usulan pertama Rp105 juta menjadi Rp93 juta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhamad Saleh mengatakan, biaya tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada calon jemaah.
“Jadi 40 persen atau Rp37 juta lebih dari biaya tersebut akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji, sedangkan sisanya, sebesar Rp56 juta akan ditanggung tiap-tiap jemaah sehingga total Rp93 juta,” ungkapnya kemarin.
Lanjutnya, jika diasumsikan dari total Rp56 juta yang dibayarkan jemaah, jika dikurangi dari biaya setoran awal Rp25 juta maka jemaah hanya membayar Rp31 juta.
Saleh menjelaskan untuk memudahkan juga para jemaah di tahun 2024, pemerintah menawarkan metode pembayaran dengan skema cicil sesuai kemampuan.
Olehnya itu, dengan adanya kenaikan biaya haji serta penawaran metode cicilan tersebut maka ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan penyelenggaraan haji di Indonesia.
“Tujuan lainnya juga tentunya untuk meningkatkan kepuasan dari sisi pelayanan seperti akomodasi, transportasi hingga hotel untuk para jemaah di Arab Saudi nanti,” terangnya.
“Harapan kami penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 berjalan dengan sukses dan baik. Diharapkan juga peningkatan layanan ini bisa melaksanakan ibadah dengan khusyuk, sehingga ketika mereka pulang itu bisa menjadi haji mabrur,” tutupnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan