Sepanjang 2023, Polda Sultra Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp6,1 Miliar
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), merilis pengungkapan kasus pidana umum, narkotika maupun korupsi sepanjang tahun 2023.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto menyampaikan, untuk perkara tindak pidana korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra mendapat laporan 38 kasus.
Dari kasus tersebut, dia menyebut, negara merugi hingga Rp17,55 miliar. Meski begitu, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara mencapai miliaran rupiah.
“Polda Sultra dan jajaran berhasil menyelesaikan 13 kasus tindak pidana korupsi dengan penyelamatan uang negara sebesar Rp6,1 miliar,” ujar dia, Jumat (29/12/2023).
Sedangkan untuk tindak pidana narkotika, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra juga berhasil menangani dan mengungkap 376 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 583 orang.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku, di antaranya narkotika jenis sabu 14,6 kilogram (kg), ganja 1,8 kg, dan pil PCC 100 butir.
Sementara untuk kasus pidana umum atau konvensional tercatat meningkat di tahun 2023, dibandingkan dengan tahun sebelumnya di bawah seribu kasus.
Wakapolda menyebut kasus pencurian yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sebanyak 389 kasus, penganiayaan 1.098 kasus, pengeroyokan 392 kasus, penipuan 317 kasus, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 224 kasus.
“Lima kejahatan konvensional meningkat pesat ketimbang tahun sebelumnya,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan