Eks Wali Kota Divonis Bebas, Kejati Sultra Pertimbangkan Ajukan Kasasi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan atau eks Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir, divonis bebas atas perkara dugaan korupsi perizinan gerai Alfamidi.
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Kota Kendari mengadili Sulkarnain Kadir dengan putusan sah dan murni tidak bersalah.
Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Kelas IA Kota Kendari itu disikapi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Sebelumnya penyidik menetapkan tersangka eks Wali Kota Kendari itu, diduga terlibat dalam pusaran korupsi perizinan Alfamidi milik PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan menerangkan, pihaknya menghormati secara hukum apa yang menjadi putusan PN Tipikor Kelas IA Kendari.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra mengajukan kasasi, usai terdakwa Sulkarnain Kadir divonis bebas Majelis Hakim PN Tipikor Kelas IA Kota Kendari.
“Kami menghormati putusan itu dan mengenai kasasi, masih jadi pertimbangan penuntut umum,” singkat dia kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Terlepas putusan vonis bebas, Ade Hermawan menilai bahwa Majelis Hakim PN Tipikor Kelas IA Kota Kendari telah memanfaatkan kewenangannya untuk mengalihkan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa dalam perkara ini, termasuk Sulkarnain Kadir.
Sebab, menurut dia dengan pengalihan dari tahanan rutan maupun lapas ke tahanan kota, membuat tuntutan JPU menjadi lemah. Olehnya itu, Kejati Sultra akan menyampaikan nota keberatan pada Komisi Yudisial (KY).
Diketahui, Sulkarnain Kadir dibebaskan atas seluruh jeratan dan dakwaan hukum dari JPU Kejati Sultra. Majelis Hakim PN Tipikor Kelas IA Kota Kendari, memvonis bebas politisi PKS tersebut karena berdasarkan fakta persidangan, tidak ada yang memberatkan. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan