Metro Kendari

Kejati Sultra Tangkap Fadhel Cristopol, DPO Kasus Penggelapan Dalam Jabatan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap terpidana penggelapan jabatan, Muh. Fadhel Cristopol, yang diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam keterangan rilis yang diterima awak media ini, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody menyebut, terpidana kasus penggelapan jabatan tersebut ditangkap ketika hendak keluar dari sebuah gedung di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, 13 Desember 2023 kemarin.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sultra bersama Kejari Kota Kendari, yang diperbantukan oleh Tim Tabur Kejari Kota Baubau, serta dua orang anggota Kodim 1413 Buton,” ujar dia, Minggu (17/12/2023).

Menurut Dody, penangkapan terhadap Ketua Umum (Ketum) Selebriti Anti Narkoba Indonesia (SANI) itu, atas dasar Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor: 663 K/Pid/2022, per tanggal putusan 5 Juli 2022.

Dalam amar putusan tersebut, Muh. Fadhel Cristopol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama satu tahun.

“Terhadap terpidana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun terpidana tidak pernah menghadiri panggilan jaksa untuk keperluan eksekusi, akhirnya terpidana masuk dalam DPO,” jelasnya.

Saat ini, tambah Kasi Penkum Kejati Sultra itu, terpidana perkara penggelapan dalam jabatan tengah berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Baubau untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan MA. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button