BKD Kolaka Tegaskan ASN yang Melanggar Netralitas Pasti Dapat Sanksi
KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kolaka saling berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, dan Kesbangpol Kolaka dalam menindaki temuan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kolaka dalam Pemilu 2024 nanti.
“Saat ini kita sudah saling koordinasi dengan Bawaslu KPU dan Kesbangpol terkait Netralitas ASN ini seperti apa. Alurnya Bawaslu menyampaikan rekomendasinya itu seperti apa, baru nanti ada sanksi, jika itu memang terbukti,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kolaka, Ramli Sima di Kolaka, Selasa (12/12/2023).
Menurut Ramli, jika Bawaslu temukan ASN Kolaka yang terbukti ada pelanggaran dan indikasi ketidaknetralan maka diberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang ASN.
“Sanksinya mengacu Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 jelaslah di pasal itu. Dalam rapat dengan Mendagri di Kendari bulan Oktober juga sudah dijelaskan juga,” kata Ramli.
Pihaknya nanti menyerahkan persoalan pelanggaran ASN kepada Bawaslu. Bawaslu yang melakukan pengawasan dalam pemilu.
“‘Imbauan sudah kita dilakukan, imbauan tertulis sudah, penegakan aturan juga kita lakukan, sosialisasi ke kecamatan di Kolaka juga sudah,” katanya.
Ia meminta masyarakat bisa melaporkan jika pada pemilu dan pemilukada nanti ada dugaan-dugaan ketidaknetralan ASN Kolaka. Namun demikian, ia meminta masyarakat melaporkan dengan dilengkapi dengan bukti-bukti.
Harapannya kepada seluruh ASN dan PPPK yang bekerja di Kolaka dan yang menerima gaji dari APBN dan APBD Kolaka, agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berbau politik praktis dan ketidaknetralan atau berpihak pada calon tertentu dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Kalau memang nanti terbukti ada tindakan ada sanksi. Jadi bekerja saja dan tetap jaga netralitasnya,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Andi Lanto
Editor: Biyan