Metro Kendari

Hari Ini, 83.530 Sertifikat Tanah Diterima Masyarakat Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan 83.530 sertifikat tanah milik masyarakat se-Sultra. Ini menandakan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), redistribusi tanah dan Barang Milik Negara (BMN) sudah mencapai 100 persen.

Kepala Kanwil BPN Sultra Asep Heri mengungkapkan, tahun 2023 ini hampir 85 ribu sertifikat tanah yang telah diselesaikan. Hal tersebut tidak lepas dari arahan dan bimbingan para bupati, wali kota dan forkopimda serta tokoh masyarakat se-Sultra.

“Capaian ini ialah milik bersama dan kerja keras semua pihak. Sertifikat tanah yang akan diserahkan merupakan sisa sertifikat yang belum diserahkan oleh Presiden RI yakni berjumlah 83.530,” ungkapnya di Aula Teporombua Balai Kota kendari, Selasa (12/12/2023).

Adapun sisa 83.530 itu akan diserahkan paling akhir pada 30 Desember 2023 masyarakat sudah menerima sertifikat yang menjadi haknya. Untuk itu, dia berharap ada koordinasi dan kerja sama dengan semua pihak.

“Sampaikan sertifikat kepada pemiliknya jangan dititipkan kepada siapapun, karena sertifikat merupakan barang berharga,” tegas dia.

Asep mengajak untuk melakukan Gerakan Bersama Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gema Patas) dengan syarat ada persetujuan dari tetangga batas yakni sebelah barat, timur, selatan dan utara.

“Kita ingin mengakhiri masalah sengeketa batas, berharap Gema Patas ini masalah sengketa batas bisa di minimalisir syukur-syukur tidak ada,” harapnya.

Selanjutnya Gema Buldadis yakni Gerakan Bersama Masyarakat Kumpulin Data-data Yuridis atau bukti-bukti kepemilikannya dengan harapan tanahnya sudah dipasang patok, persertifikatan sudah siap maka target tahun 2025 semakin cepat diselesaikan.

“Sultra mendapatkan amanah 50 ribu di tahun 2024, 37 ribu dari PTSL dan 14 ribu di program redistribusi tanah,” jelasnya.

Sementara, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, melalui capaian tersebut semoga tidak meninggalkan warisan yang kurang baik, karena masalah tanah adalah masalah sensitif dan krusial serta banyak menimbulkan masalah dalam konteks pembangunan wilayah.

“Dengan penyerahan sertifikat ini maka masyarakat memiliki dokumen resmi atas kepemilikan tanah yang juga membantu dalam rangka penataan dan pengembangan serta pemanfaatan aset,” katanya.

Hal tersebut turut menyukseskan program reforma agraria yang merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses. Di mana menjadi langkah serta upaya pemerintah untuk pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja mulai dari pedesaan sampai perkotaan. (bds)

Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button