16 Kepsek di Sultra yang Dinonjobkan Menang Gugatan di PTUN
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 16 eks kepala sekolah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinonjobkan menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Hasil putusan tersebut berdasarkan nomor 37/G/2023/PTUN.KDI yang terbit pada 16 November 2023 lalu, sehingga dalam amar putusan menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya.
Untuk diketahui, eks kepala sekolah tersebut menuntut SK Gubernur 231 Tahun 2023 agar segera dicabut karena dianggap cacat secara hukum dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
Kuasa Hukum Forum Eks Kepala SMA/SMK Sultra, Sulaiman, mengatakan, berdasarkan putusan tersebut maka semua kepsek yang dinonjobkan harus dikembalikan jabatannya.
Menurutnya, SK Gubernur 231 Tahun 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala SMAN/SMKN mewajibkan pihak tergugat untuk membatalkan SK tersebut.
“Secepatnya kami akan menghadap ke Pj Gubernur Sultra untuk menindaklanjuti amar putusan dari PTUN tersebut,” katanya melalui WhatsApp, Selasa (21/11/2023).
Lanjut Sulaiman, amar putusan tersebut memuat lima poin pokok keputusan peradilan sengketa, yakni pertama mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal Keputusan Gubernur Sultra Nomor 231 tahun 2023 tanggal 24 Maret.
Selanjutnya, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sultra Nomor 231 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah SMAN, SMKN, dan SLB di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra.
Kemudian mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan hak-hak para penggugat sebagai kepala SMA dan SMK di lingkungan Dikbud Sultra.
“Kelima menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.069.000,” pungkasnya.
Secara terpisah, mantan Kepala SMKN 4 Konawe yang dinonjob, mengatakan rasa syukurnya sebab perjuangan bersama rekannya akhirnya menemukan hasil.
“Kami ucapkan syukur akhirnya Allah menunjukkan kebenaran atas ketidakadilan yang kami alami selama ini, tentu melalui proses yang panjang,” tutupnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan