Metro Kendari

HPPNI Apresiasi Penetapkan Tersangka Pencucian Uang oleh Kejati Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua orang ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Penetapan tersangka TPPU, disampaikan langsung oleh Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya kepada awak media usai memimpin serah terima jabatan (Sertijab) Wakil Kajati Sultra, Senin (30/10/2023) pagi tadi.

Namun, penyampaian tersebut tidak diiringi dengan penyebutan identitas kedua tersangka, sebagaimana yang dimaksud Kajati Sultra. Meski begitu, langkah kejaksaan diapresiasi Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI).

Ketua HPPNI, Andri Dermawan mengatakan, langkah tegas yang diambil Kejati Sultra dalam mengusut TPPU perlu mendapat apresiasi dan dukungan dari semua pihak. Sebab, penerapan TPPU salah satu jalan untuk mengejar kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi tambang di Blok Mandiodo.

Kerugian negara yang tembus hingga Rp5,7 triliun berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tersebut, bukanlah nilai yang kecil, apalagi berbicara masalah penambangan di WIUP milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kita apresiasi, artinya mulai terang kasus ini, dimana penyidik berani mau menelusuri kemana saja uang hasil dugaan tindak pidana itu mengalir,” katanya kepada awak ini, Senin (30/10/2023).

Berikutnya, Andri Dermawan menerangkan penyidik harus terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik yang terlibat secara langsung maupun yang menerima aliran dana.

Ia meyakini, penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, akan banyak pihak-pihak yang ikut terjerat. Pasalnya Andri menilai, kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam itu, dilakukan secara masif dan terstruktur. Dengan demikian, Kejati Sultra diminta dan diharapkan dapat membuka secara terang benerang terkait perkara pokok dan penerapan pasal TPPU.

“Dan setahu saya, Kejati baru menerapkan TPPU di kasus korupsi tambang ini. Kejati mesti lebih jauh lagi menelusuri dana-dana yang dianggap menjadi kerugian negara,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button