Metro Kendari

Tak Sebut Nama, Kajati Sultra Mengaku Sudah Ada Tersangka Kasus Pencucian Uang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya, mengaku telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini rangkaian dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang dianggap ikut menikmati keuntungan dari hasil tindak pidana.

“Sudah ada dua orang tersangka TPPU,” kata dia, Senin (30/10/2023).

Sayangnya, Patris Yusrian Jaya belum membuka identitas kedua tersangka TPPU tersebut. Dirinya hanya menegaskan kedua tersangka tersebut merupakan pihak swasta dan dinilai paling menikmati keuntungan dari tindak pidana di Blok Mandiodo.

“Nanti ditanya ke Pak Aspidsus (identitas ke dua tersangka TPPU,” katanya.

Patris menambahkan bahwa saat ini Kejati Sultra masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh kedua tersangka TPPU.

“Kita terus melakukan penyitaan aset-aset yang bersangkutan,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button