Pemprov Sultra Serahkan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilgub Sebesar Rp233 Miliar
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sultra sebesar Rp233 miliar.
Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD) antara Pemprov Sultra dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Jumat (27/10/2023).
Kegiatan ini menjadi momentum penting karena disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian.
Keberadaan Mendagri memperkuat komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pelaksanaan pemilihan umum yang berkualitas dan aman.
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan, penyerahan dana tersebut sebagai upaya mendukung pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2024.
Katanya bantuan dana ini berdasarkan pada ketentuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemprov Sultra dengan KPU Sultra nomor 900.1.9/906/2023 dan Nomor : 3/KU.07-PKS/74/3/2023 dan nomor : 3/KU.07-PKS/74/3/2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024.
Perjanjian ini memuat perihal pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sultra kepada KPU Sultra.
“Dengan kesepakatan ini, KPU Sultra akan menerima hibah anggaran sebesar Rp233,3 miliar,” kata Andap.
Menurutnya, ini akan digunakan untuk membiayai seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024, termasuk persiapan, pelaksanaan, dan berakhirnya proses pemilihan.
“Perjanjian ini juga mencakup mekanisme pencairan dana hibah, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta ketentuan mengenai pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah,” terangnya.
Pencairan dana hibah akan dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama (40% dari nilai NPHD) sebesar Rp93.324.091.326.
Pencairan tahap pertama akan dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD.
Selanjutnya, tahap kedua (60% dari nilai NPHD) sebesar Rp139.986.136.989 akan dicairkan pada triwulan pertama Tahun 2024.
“Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah,” ungkapnya.
Pemprov Sultra bersama KPU berharap dapat bekerja sama secara sinergis dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang akan datang.
“Semua pihak berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penggunaan dana hibah ini untuk kepentingan demokrasi yang lebih baik,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan