kesbangpol sultra
Metro Kendari

Polresta Kendari Tangkap Polisi Gadungan Usai Tipu dan Peras Seorang Wanita

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang polisi gadungan, Erik Irawan (31) ditangkap tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Kamis (5/10/2023) dini hari.

Penangkapan Erik dilakukan usai dirinya diketahui melakukan penipuan dan pemerasan kepada salah seorang wanita berinisial SJ (42).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, Erik Irawan ditangkap di Pekanbaru. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat telah melakukan tindak pidana ITE dengan melakukan perekaman (video) saat Erik bersama korban SJ melakukan asusila.

“Pelaku menyebarkan ke media sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE,” papar Fitrayadi saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Kejadian bermula saat tahun 2020. SJ berkenalan dengan pelaku yang mengaku sebagai perwira Polri dan berjanji akan menikahi SJ. Kemudian tersangka meminta kepada SJ agar mengirimkan foto SJ yang tidak mengenakan busana, kemudian pada Juli 2020 tersangka datang ke Kendari menemui SJ dan berjanji akan mengurus sidang pernikahan dinas. Kemudian pelaku dan korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu hotel.

“Saat melakukan hubungan badan, pelaku tanpa sepengetahuan SJ melakukan perekaman yang dipersiapkannya sebelumnya namun beberapa waktu kemudian pelaku menyebarkan video tersebut ke media sosial,” terangnya lagi.

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, dibantu oleh Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru, menemukan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Simpang Baru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Diketahui pula motif pelaku akibat sakit hati kepada SJ karena nomor ponselnya diblokir oleh korban. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah 1 unit handphone.

Berdasarkan UU ITE, saat ini pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar. (bds)

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button