DJKI Tingkatkan Kualitas Kekayaan Intelektual Lewat MIC
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen penuh untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kekayaan intelektual nasional. Komitmen ini diwujudkan melalui program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC).
Direktur Jenderal KI (Dirjen KI), Min Usihen mengatakan, pihaknya terus meningkatkan kualitas dan kuantitas kekayaan intelektual melalui MIC dan program KI lainnya yang menjadi salah satu stimulator penting dalam pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual di Indonesia.
Dirinya sangat mengapresiasi MIC yang telah dilaksanakan di seluruh Indonesia karena secara langsung memberikan dampak positif terhadap kenaikan permohonan KI dari dalam negeri menjadi 165.258 permohonan atau 17,92% lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
“Saya optimistis angka ini masih akan tumbuh di sisa tahun 2023,” ujarnya pada penutupan MIC di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Selasa (26/9/2023).
MIC yang telah digelar di 33 provinsi selama 42 kali selama 2023 ini juga telah memberikan dampak bagi peserta kegiatan sebanyak 13.976 orang yang merasakan manfaat dari pendampingan dan konsultasi KI.
Tidak hanya itu, terdapat penambahan 458 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang tercatat pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal saat dan setelah pelaksanaan MIC.
MIC juga telah merangsang tumbuhnya 24 Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Klinik KI di universitas yang disediakan baik oleh pemerintah provinsi maupun swasta selama pelaksanaan MIC tahun 2023. Capaian ini selaras dengan salah satu target utama DJKI pada 2023, yaitu meningkatkan 8% permohonan KI dalam negeri.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah provinsi, Kantor Wilayah Kemenkumham serta stakeholder KI lainnya di seluruh Indonesia karena dampak positif serta capaian besar dari pelaksanaan MIC dan program DJKI lainnya di tahun 2023 dapat terlaksana berkat sinergi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan KI dengan Kementerian Hukum dan HAM,” tutur Min.
Meski demikian, masih banyak pekerjaan rumah untuk meningkatkan permohonan kekayaan intelektual yang dapat membuat UMKM naik kelas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat bangga menggunakan produk Indonesia.
Dia menyatakan, masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum memahami dan mendaftarkan KI-nya. Pihaknya pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengimplementasikan program BBI (Bangga Buatan Indonesia) yang sejalan dengan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek.
Hal ini sejalan pula dengan dukungan Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, yang juga menginginkan masyarakat berperan aktif melindungi kekayaan intelektualnya.
Andap mengatakan, pihaknya akan berupaya keras memberikan fasilitas perlindungan hukum KI Komunal untuk melindungi aset kekayaan bersama di daerahnya dan ini direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi (Sultra) dengan diterimanya penghargaan KI Komunal terbanyak kedua seluruh Indonesia sepanjang 2020-2023.
Dia menerangkan, bahwa saat ini pemerintah daerah melakukan perencanaan yang matang dalam program pembangunan dan menyediakan anggaran yang cukup dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual di Bumi Anoa.
“Ketika kita menghargai dan melindungi hak kekayaan intelektual, kita memberi sayap kepada imajinasi untuk terus mencipta dan berinovasi, menghasilkan karya-karya yang menginspirasi dan memajukan umat manusia,” kata Andap.
Mobile IP Clinic ini akan terus berlanjut di 2024 sebagai wujud nyata Kemenkumham melalui DJKI dan Kantor Wilayah hadir di tengah masyarakat menyentuh lebih banyak daerah yang belum terjangkau dan masih menyimpan berbagai potensi kekayaan intelektual lainnya, sehingga akan semakin banyak karya anak bangsa yang terlindungi. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan