WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Sepuluh hari sudah Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Daerah Kabupaten Wakatobi, membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Wakatobi, namun hingga Hari Jumat (13/7/2018) ini, partai politik (Parpol) di Wakatobi belum ada yang mendaftarkan calonnya.
Padahal, penutupan pendaftaran bakal calon legislatif akan dilakukan tanggal 17 Juli mendatang.
Koordinator Divisi Tekhnis dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Wakatobi, Ahmad Soni menyatakan, sampai tanggal 13 Juli 2018 ini, pihaknya belum menerima berkas pendaftaran dari Parpol yang akan mengajukan Calegnya.
Parpol yang datang hanya melakukan konsultasi terkait persyaratan dan cara pengunggahan dokumen Caleg di aplikasi Sistem Informasi pencalonan ( Silon).
“Kalau konsultasi sudah ada 6 parpol, Golkar, Gerindra, PBB, Nasdem, PKS, PDIP dan yang dikonsultasikan Parpol kebanyakan persyaratan dan cara pengunggahan dokumen Caleg di aplikasi SILON (Sistem Informasi pencalonan). Jadi yang diunggah di Silon harus sama dengan berkas yang distor di KPU saat pendaftaran,”ujarnya via selular, Jum’at (13/7/2018).
Ia memperkirakan, penyebab keterlambatan Parpol mendaftar, karena para Calegnya belum selesai mengurus berkas syarat pencalonan, diantaranya, berkas tidak pernah terpidana, serta sehat jasmani dan rohani.
“Untuk mengurus keterangan tidak pernah terpidana harus di Kabupaten Buton, kesehatan rohani harus di RSJ Provinsi, jadi kemungkinan berkas – berkas itu belum rampung, makanya belum ada yg mendaftar sampai saat ini,” terangnya.
Ia berharap, seluruh Parpol yang sudah melengkapi berkasnya agar segera mendaftar, pasalnya batas pendaftaran Bacaleg hanya sampai tanggal 17 Juli 2018, pukul 00.00 Wita.
Reporter : Ema
Editor : Arlink