WAKATOBI, DETIK SULTRA.COM – Sebanyak enam partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) tidak memiliki calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung memperebutkan kursi parlemen di DPRD Wakatobi.
Hal itu diketahui berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wakatobi di media pada 19-23 Agustus lalu.
Ketidakikutsertaan tersebut disebabkan nama-nama bakal calon (balon) yang pernah didaftarkan oleh parpol peserta pemilu masing-masing tidak memenuhi administrasi lengkap. Selain itu, beberapa parpol tidak mendaftarkan calon sama sekali.
La Deni, Ketua KPUD Wakatobi mengatakan, dari 18 parpol peserta pemilu 2024 secara nasional hanya 15 partai yang mendaftarkan balonnya di Wakatobi, namun 12 partai saja yang mengajukan perbaikan administrasi dokumen persyaratan balon.
“Tiga partai di antaranya Perindo, PSI, Gelora, sampai masa perbaikan administrasi persyaratan balon dalam tahapan pencermatan rancangan penyusunan DCS tidak mengajukan perbaikan sehingga tidak dimasukan dalam DCS,” ungkap La Deni, Kamis (23/8/2023).
Sementara parpol peserta pemilu yang tidak mendaftarkan balon caleg di antaranya Partai Buruh, Partai Umat, Partai Garuda. (cds)
Reporter : Abdul Ganiru
Editor: Biyan