KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pasca ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI). Dari pantauan awak media ini, Sulkarnain Kadir datang ke Kantor Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.00 Wita, Rabu (23/8/2023).
Sebelum memasuki ruang penyidik tindak pidana korupsi, Sulkarnain Kadir yang mengenakan baju batik warna hijau menyampatkan diri salat magrib di Masjid Kejati Sultra. Lepas menyelesaikan ibadah, Sulkarnain Kadir lekas meninggalkan masjid menuju ruang pemeriksaan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun saat diwawancara oleh awak media.
Sebelumnya, penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sultra, menetapkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sebagai tersangka pada 14 Agustus 2023 lalu.
Adapun penetapan tersangka terhadap Sulkarnain Kadir, berdasarkan fakta penyidikan dan hasil pemeriksaan saksi dalam sidang perkara dugaan tindak korupsi pada perizinan PT Midi atau gratifikasi.
Dimana, Kejati Sultra mengungkap peran Sulkarnain Kadir dengan meminta dana Rp700 juta ke PT Midi melalui Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) selaku mitra PT Midi untuk membantu pembiayaan Kampung Warna-Warni di Kelurahan Petoaha dan Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari.
Tak hanya itu, Sulkarnain Kadir juga terindikasi meminta pembagian saham sebanyak 5 persen dari setiap pendirian gerai ritel modern Anoa Mart yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui CV Garuda. (ads)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan