PJ Gubernur Sultra: Dampak Psikologis Perempuan Korban Tindak Kekerasan Harus Diperhatikan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PJ Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi, menekankan agar dampak psikologis yang terjadi pada korban tindak kekerasan harus terus diperhatikan. Hal ini dikatakannya dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Pemprov Sultra dengan stakeholder terkait sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sultra, Selasa (10/7/2018).
“Perlunya dibangun nota kesepahaman ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada perempuan tindak kekerasan supaya diberikan pelayanan yang nyaman, aman, cepat dan terpadu. Bukan saja dalam hal pidana, namun dampak psikologisnya juga,” tegasnya.
Teguh juga menekankan agar MoU yang sudah dibangun bukan sekedar ramai-ramai diawal setelah itu tidak ada tindak lanjut. Namun yang diharapkannya adalah kontribusi nyata terhadap percepatan terpenuhinya keadilan pada hak-hak perempuan.
“Saya berharap setiap instansi yang bertanda tangan bisa terus komitmen dengan MoU, agar memberi akses terhadap korban pidana kekerasan terhadap perempuan untuk bisa menyelesaikan kasusnya dengan cepat dan adil mengingat tingginya angka tindak pidana perempuan di negri ini,” terangnya.
Sementra itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB, Andi Tendri Rawe Silondae mengungkapkan, MoU ini didasari agar lebih memberi perlindungan dan pelayanan hukum untuk perempuan utamanya terhadap penahanan kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan.
“Masalah kekerasan pada perempuan menjadi hal yang urgent. Untuk itu nota kesepahaman ini dapat menjadi landasan agar percepatan penangan kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan bisa teratasi,” singkatnya.
Untuk diketahui, Instansi yang bertandatangan pada nota kesepahaman tersebut yakni Pemprov Sultra, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Kendari, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sultra, Pengadilan Tinggi Agama Sultra, Polda Sultra, Pengadilan Tinggi Sultra, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra.
Reporter: Yusuf Maronta
Editor: Fizi