Bahas Parkir Liar, Pemkot Kendari Gelar Rapat Gabungan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Parkir liar yang semakin marak di sejumlah titik mendapat perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dengan melakukan rapat gabungan bersama DPRD Kendari dan pihak TNI dan kepolisian.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kendari Arifin mengatakan, penertiban terus dilakukan terkait parkir liar. Namun selalu mendapat perlawan dari oknum parkir.
“Untuk itu kita meminta pengawalan kepada penegak hukum,” ungkapnya saat rapat di Ruang Samaturu, Balaikota Kendari, Senin (24/7/2023).
Aktivitas parkir liar ini dilakukan oleh oknum/lembaga tertentu untuk memungut retribusi yang tidak diketahui dan tidak dilaporkan sebagai hasil pendapatan daerah. Serta adanya pengakuan wilayah sepihak oleh oknum untuk memungut retribusi parkir.
Dari Dishub Kendari memiliki rencana tindak terkait penertiban parkir liar seperti operasi penertiban yang diharapkan mendapat back up dari aparat hukum, pembinaan juru parkir, manajemen rekayasa lalu lintas dan koordinasi lintas sektor terhadap penanganan parkir tepi jalan di luar jalan kota.
“Sejauh ini sebanyak 24 titik parkir tepi jalan yang dikelola UPT Parkir Dishub Kendari,” tutur Arifin.
Adapun tugas dishub terkait ketertiban lalu lintas ialah menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan perparkiran dan lalu lintas, melakukan pembinaan dan penertiban parkir liar yang tidak sesuai peruntukan.
Kemudian melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap juru parkir serta menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terhadap pelanggaran perparkiran di Kendari.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendari, Subhan memberi beberapa solusi alternatif terkait parkir liar yakni peningkatan fasilitas parkir baik jumlah maupun kualitas, melakukan penyediaan tempat parkir yang memadai, penetapan titik-titik parkir di tepi jalan umum, pemasangan marka jalan dilarang parkir, dan peningkatan pembinaan dan pengawasan oleh OPD.
“Tumbuhnya parkir liar di tepi jalan karena beberapa faktor pertumbuhan UMKM yakni lapak usaha masyarakat yang ada pinggir jalan berdampak pada kemacetan di Kendari, inilah tantangan bagaimana menata kota, sekaligus memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” terang Subhan
DPRD Kendari sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi kepada dishub untuk ditertibkan parkir liar, seperti di samping Lippo Plaza.
“Pertanyaan apakah itu dilakukan dengan tegas oleh dinas terkait terhadap rekomendasi itu. Diharap ini menjadi perhatian bersama,” katanya.
Rapat yang dibuka Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Makmur menyampaikan, parkir liar diakui menjadi permasalahan serius yang terus berkembang. Aktivitas parkir yang tidak teratur ini, menyebabkan sejumlah permasalahan di Kota Kendari yang dirasa berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, untuk mengatasi parkir liar, dirasa perlu dilakukan penindakan tegas, sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Penegakan ini juga akan didukung dengan penyediaan fasilitas infrastruktur, peningkatan kesadaran masyarakat yang meliputi edukasi mengenai dampak negatif parkir liar.
“Pemerintah perlu menjalankan kebijakan yang tegas terkait penegakan hukum, terkait parkir liar dan memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap para pelanggar,” jelasnya.
Melalui Rakor ini Asisten III mengharapkan, peserta Rakor dapat bersama melaksanakan peran aktif dalam memberikan masukan, sehingga masalah parkir liar di Kota Kendari yang bakal menjadi pemicu kesemrawutan kota dapat diminimalisir. (ADV)