Mengaku Dipecat, 50 Karyawan PT WIN Mengadu ke Disnaketrans Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa Hukum 50 karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Sulaiman, mengadukan manajemen perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedatangan Sulaiman bersama 50 karyawan untuk mengadukan perusahaan tambang ore nikel yang berkedudukan di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), lantaran telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
PT WIN diadukan ke Disnakertrans Sultra karena diduga telah melakukan pemecatan kepada 50 karyawannya. Karyawan yang dipecat tidak menerima keputusan manajemen perusahaan.
Menurut Sulaiman, pemecatan perusahaan ditenggerai adanya aksi demo sebelumnya pada 15 Juni 2023 lalu. 50 karyawan yang demo saat itu guna menuntut hak mereka dari perusahaan.
Disebutkannya, pertama mereka demo di kantor PT WIN, namun tidak ada tanggapan dari manajemen. Sehingga di hari itu juga para karyawan bergeser ke kantor desa setempat.
Namun, di sana mereka tidak mendapat kepastian soal bagaimana hak mereka sebagai karyawan yang mestinya didapatkan. Akhirnya mereka memutuskan membuat camp dan menginap di lahan area IUP PT WIN yang juga masih lahan milik warga.
“Keesokan harinya, PT WIN diam-diam melaporkan 50 karyawan ini ke Polres Konsel dengan dugaan tindak pidana menghalang-halangi pertambangan PT WIN pada pukul 15.00 Wita. Sementara di jam itu, para karyawan belum berada di lokasi,” kata dia, Selasa (4/7/2023).
Pada 16 Juni 2023, para karyawan difasilitasi oleh salah satu tokoh masyarakat bertemu dengan pihak manajemen. Di situ perusahaan meminta waktu sepuluh hari untuk menyampaikan aspirasi karyawan ke pemilik perusahaan, sehingga dengan adanya kesepakatan itu, pendemo itu pun langsung ke lokasi membongkar palang dan tenda yang didirikan untuk menginap. Hal yang menjadi catatan, para pekerja yang bekerja di PT WIN tidak diikat dengan kontrak.
“Namun setelah itu tiba-tiba mereka dipecat sepihak karena melakukan demo. Padahal mereka hanya menuntut agar gaji mereka naik dari Rp1 juta menjadi Rp2,7 juta sesuai UMK dan upah lembur mereka selama ini, dan mereka yang dipecat rata-rata sudah bekerja 4-5 tahun,” jelasnya.
Menjawab tuntutan para pekerja, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi mengatakan, pihaknya sudah menerima tuntutan pekerja dan selanjutnya akan dilakukan pengecekan ke perusahaan.
“Untuk aduan akan kami panggil kembali pekerja tetapi detailnya kami masih tunggu hasil identifikasi lapangan. Aduan mereka adalah upah di bawah UMK, lembur tidak digaji dan kontrak mereka tidak ada. Ini yang masuk di kami,” katanya.
Sementara itu, awak media ini mencoba menghubungi manajemen perusahaan dalam hal ini KTT PT WIN guna meminta klarifikasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun hingga saat ini, pesan whatsapp dan telepon seluler awak media ini belum ditanggapi. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan