Pemprov Sultra Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyalurkan gaji ke-13 kepada 12.677 Aparatur Sipil Negara atau ASN mulai 5 Juni 2023 kemarin.
Pencairan gaji ke-13 ini tersalurkan serentak di seluruh Indonesia termasuk wilayah Sultra sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Muhammad Ilyas Abibu mengatakan, sampai 6 Juni 2023 penyaluran gaji 13 telah terealisasi sebesar 70 persen.
“Dari sekitar 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sultra itu sekitar 70 telah disalurkan, dan kami targetkan sampai hari ini sudah 100 persen,” katanya di Kantor Gubernur, Rabu (7/6/2023).
Lanjutnya, gaji ke-13 ini dialokasikan kepada seluruh lingkup Pemprov Sultra dengan total anggaran untuk penyaluran ke pegawai sebesar Rp59 miliar.
Kendati sebelumnya pada 5 Juni telah dibuka layanan pencairan gaji 13 namun masih ada beberapa OPD Sultra yang belum melakukan pencairan.
“Untuk itu kami terus mengingatkan sejak 5 Juni kemarin sampai dengan hari ini agar penyaluran ini sudah diterima semua pegawai,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pencairan gaji 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Selain itu terdapat 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan