Metro Kendari

Soal Randis Digunakan saat Mendaftar ke KPU, Ini Penjelasan Ketua DPRD Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, angkat bicara soal kendaraan dinas (Randis) yang dipakai saat mendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari beberapa waktu lalu. Subhan mengaku dirinya sudah diundang untuk diminta klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari perihal kasus penggunaan fasilitas negara pada agenda kepartaian.

“Soal randis saya sudah mengklarifikasi ke Bawaslu,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (5/6/2023).

Mengenai hasilnya, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kendari itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kota Kendari.

“Tentunya mereka sudah punya keputusan dan lengkapnya nanti di Bawaslu,” jelasnya.

Subhan melanjutkan, alasannya dirinya menggunakan Randis saat mendaftar ke KPU Kota Kendari, karena ia menganggap belum masuk tahapan kampanye. Terlebih lagi, menurutnya yang dimaksud dilarang oleh undang-undang ketika masa kampanye. Terlepas itu pula, ia beralasan saat itu kondisinya sebelum ke KPU mendaftar ia tengah menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Kota Kendari.

“Pertama belum masuk tahapan, kedua kondisinya pada saat itu memang kita lagi ada acara HUT Kota Kendari dan serta bersamaan dengan tugas kita di pemerintah kota,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, PKS Kota Kendari mendatangi Kantor KPU guna mendaftarkan Bacalegnya yang nanti bertarung pada Pemilu 2024, Jumat (12/5/2023).

Dalam rombongan pengurus dan para Baceleg, Ketua DPRD Kendari, Subhan yang juga diketahui kembali nyaleg terlihat menggunakan randis nomor polisi DT 3 E, terparkir di halaman Kantor KPU. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button