70 Kepsek di Sultra Nonjob, Kuasa Hukum Tuding SK Gubernur Cacat Hukum
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 70 kepala sekolah (Kepsek) tingkat SMA/SMK se-Sulawesi Tenggara dicopot dari jabatannya pada April lalu. Namun mereka menolak tegas Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 231 Tahun 2023 yang diusulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra.
Kuasa Hukum para Kasek nonjob, Sulaiman mengatakan, pihaknya akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra besok 23 Mei 2023. RDP tersebut akan membahas terkait SK Gubernur bersama Komisi I dan Komisi IV DPRD Sultra, Sekda Sultra, BKD Sultra, Dikbud Sultra, Biro Hukum Setda Sultra serta Kepsek yang di nonjob.
“Tentu kami menilai bahwa SK tersebut cacat hukum, cacat prosedural, cacat substansi, sehingga para kepala sekolah SMA SMK se-Sulawesi Tenggara menolak dengan tegas SK tersebut,” katanya melalui pesan singkat whatsapp, Senin (22/5/2023).
Sulaiman menjelaskan, ada dua tuntutan dalam memperjuangkan hak Kepsek yang dicopot dari jabatannya yakni DPRD Sultra harus membatalkan SK Gubernur Nomor 231 Tahun 2023 tersebut. Selain itu, atas cacatnya SK tersebut maka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra dan Kepala Bidang GTK harus dicopot dari jabatannya.
“Karena kami rasa kedua pejabat ini yg membuat dunia pendidikan di Sulawesi Tenggara menjadi kacau,” ungkapnya.
Direktur Yayasan Advokasi Hukum Gelora Indonesia (YAHGI) wilayah Sulawesi Tenggara itu menjelaskan sebelum terbitnya SK Gubernur tersebut. Katanya, pada 20 Maret 2023 lalu SK tersebut diusulkan Kepala Dikbud Sultra ke Gubernur Sultra. Setelah empat hari kemudian atau 24 Maret 2023Â SK tersebut sudah ditandatangani gubernur.
“SK tersebut tanpa ada penggodokan di Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang diketuai Sekda Sultra,” ucapnya.
Sulaiman menambahkan, hal itu merupakan cacat prosedur. Pelanggaran lainnya adalah melanggar Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 tentang Guru jadi Kepala Sekolah dan masih banyak lagi pelanggaran lainnya.
Selain itu adanya dugaan pelanggaran pelantikan Kepsek yang tidak memiliki sertifikat yang layak untuk memimpin satuan pendidikan atau sekolah.
“Kami harap Kadis Diknas (Dikbud Sultra) dengan jantan harus hadir Harus pertanggungjawabkan perbuatannya,” tukasnya.
Sebagai informasi, pencopotan Kepsek dan pelantikan Kepsek baru berdasarkan SK Gubernur 231 Tahun 2023 tertanggal 24 Maret 2023. Kepsek baru dilantik secara resmi pada 14 April 2023.
Kemudian Kepsek yang di nonjobkan melakukan keberatan ke Gubernur Sultra pada 27 April 2023. Hal itu juga telah ditembuskan ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Kepala BKN di Jakarta, Kemendikbudristek dan Ombudsman RI. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan