Polemik Aktivitas Pemuatan Pasir Ilegal Nambo di Pelabuhan, Pelindo Beri Penjelasan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Keberadaan tambang pasir ilegal di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga aktivitas pemuatan pasir di pelabuhan masih menjadi sorotan publik. Salah satu pihak yang disoroti, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 Kendari. Sorotan itu ditujukan atas leluasanya perusahaan tambang pasir ilegal menggunakan pelabuhan untuk melakukan pemuatan pasir.
Menyikapi itu, General Manager PT Pelindo Regional 4 Kendari, Capt. Suparman mengatakan, pihaknya merupakan pengelola pelabuhan umum Kendari yang melayani seluruh jenis barang atau kargo selama memiliki fasilitas dan peralatan.
Polemik Pasir Nambo yang santer dibicarakan belakangan ini, tidak ada kaitannya dengan PT Pelindo Regional 4 Kendari. Sebab, pihaknya hanya menjalankan tugas dan tupoksi yang melekat pada PT Pelindo Regional 4 Kendari.
Dijelaskannya lagi, Pelindo adalah anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan, sudah seyogyanya menyediakan fasilitas dan peralatan pelabuhan untuk kelancaran kegiatan distribusi barang di pelabuhan.
“Itu sudah merupakan tugas Pelindo sebagai BUMN penyedia jasa kepelabuhanan,” katanya saat dihubungi Detiksultra.com, Rabu (10/5/2023).
Namun sebagai penyedia jasa kepelabuhanan, Suparman menegaskan bahwa pihaknya bukanlah Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang menangani pelaksanaan pemuatan pasir tersebut ke atas kapal.
“Terkait kisruh tambang pasir Nambo di Kendari, Pelindo tidak bertindak sebagai PBM,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjustifikasi tentang legalitas muatan atau kargo di pelabuhan. Hal tersebut bukan ranah PT Pelindo Regional 4 Kendari.
“Sejauh ini kami juga belum menerima penyampaian secara tertulis dari pihak manapun tentang legal atau ilegal kegiatan penambangan pasir Nambo di Kendari,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan