PUPR Kendari Minta Kontraktor Segera Tuntaskan Pekerjaan RS Tipe D Amtero Hamra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, Aswido meminta kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan.
Aswido mengatakan, ada beberapa mega proyek yang mestinya dituntaskan atau diselesaikan konstruksinya Desember 2022 lalu. Salah satunya Rumah Sakit Tipe D Amtero Hamra Puuwatu.
Dijelaskannya, Rumah Sakit Tipe D Amtero Hamra Puuwatu tersebut yang ditender oleh PT Tri Kencana dan KSO ditargetkan selesai akhir tahun kemarin, setelah berkontrak Mei 2022.
Namun dalam perjalanannya, proyek itu mengalami sejumlah kendala, di antaranya pada saat pemasangan tiang pancang. Sehingga waktu yang diberikan tidak dapat diselesaikan.
Karena kendala bukan seutuhnya dari pihak kedua makanya PUPR Kota Kendari memberikan kompensasi perpanjangan kontrak pengerjaan sebanyak dua kali.
“Misal juga ada kendala pembayaran dari kami (PUPR) sehingga ada keterlambatan pengerjaan. Benar juga mereka tidak mungkin kerja kalau uang tidak lancar, makanya diberikan kompensasi,” ujar dia kepada awak media ini, Selasa (12/4/2023).
Baca Juga : Progres Pembangunan Rumah Sakit Tipe D Amtero Hamra Puuwatu Capai 80 Persen
Meski diberikan kompensasi selama 90 hari kerja, pihak kontraktor juga belum dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut. Sebagai tindak lanjut, pihak kontraktor pun diberikan kesempatan alias pemberian kesempatan.
Jika dalam kompensasi pihak kontraktor tidak dikenai denda akibat pengerjaan yang tidak sesuai waktu, untuk di pemberian kesempatan, mereka dikenakan denda. Untuk pemberian kesempatan PUPR Kota Kendari memperpanjang selama 50 hari sejak Maret 2023.
Menurut dia, adanya keterlambatan dalam penyelesaian kontrak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Di mana ketika penyedia barang dan jasa gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.
Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui tahun anggaran.
Sementara perhitungan denda, 1/1000 per hari dari nilai kontrak apabila semua pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum diserahkan atau belum berfungsi.
Kemudian, 1/1000 per hari dari nilai bagian kontrak apabila kontrak terdiri atas bagian pekerjaan yang dapat dinilai terpisah dan bukan merupakan kesatuan sistem, serta hasil pekerjaan tersebut telah
diterima oleh PPK.
“Nanti kita liat kontraknya pada saat penandatangan kontrak, apakah pilihannya itu per 1/1000 dari nilai kontrak atau per 1/1000 dari kontrak yang belum diselesaikan. Intinya nanti kita liat dokumen kontrak dimana dia dikenakan denda,” jelasnya.
Denda ini nantinya, akan dipotong secara otomatis ketika pihak kontraktor mengajukan pencairan 100 persen. Dan denda tersebut, masuk ke dalam kas daerah.
Olehnya itu ia meminta kepada pihak kontraktor memanfaatkan kesempatan perpanjangan pengerjaan untuk menuntaskan konstruksi secara utuh sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak tersebut.
“Kalau pada akhirnya tidak selesai juga saat pemberian kesempatan, kita akan putus kontrak dengan pihak kontraktornya,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, anggaran mega proyek Rumah Sakit Tipe D Amtero Hamra Puuwatu bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp88 miliar. Kini progres pengerjaannya telah mencapai 85 persen. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan