Metro Kendari

Buntut PT KKP Jual Nikel secara Ilegal, Dua Inspektur Tambang Diperiksa Kejati Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memanggil sejumlah pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan biji nikel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi-Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, kemarin 21 Februari 2023, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Yang mana sebut Dody, kasus dugaan produksi dan penjualan biji nikel tanpa izin serta tidak membayar dana reklamasi pascatambang yang dilakukan oleh PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) di area kawasan hutan lindung wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk UPBN Konawe Utara.

Dari tujuh orang yang dipanggil untuk dimintai keterangannya, hanya dua saksi yang hadir dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut.

“Hanya dua saksi yang memenuhi panggilan yakni Inspektur Tambang Pengawas PT KKP tahun 2019-2021 masing-masing inisial RMK dan H,” kata dia, Rabu (22/2/2023).

Sementara lanjut Dody, lima orang lainnya yang mangkir dari panggilan, tiga Inspektur Tambang PT KKP tahun 2018, 2020 dan 2022. Selanjutnya, Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera (BMS) dan Direktur PT Kurnia Mineral Celebes (KMC).

“Penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir sebelumnya dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” jelasnya.

Dody menambahkan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button