kesbangpol sultra
Metro Kendari

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Tangan Korban Putus

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polresta Kendari berhasil mengamankan sejumlah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hpergelangan tangan korban putus. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap para pelaku pada Minggu (25/12/2022) pukul 01.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Husen berjumlah empat orang. Mereka diantaranya Aldi (19), Uga (17), Agus (17) dan Sawal (18).

Para pelaku digelandang ke Rutan Polresta Kendari, setelah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan kendaraan milik korban. AKP Fitrayadi menerangkan, tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan kendaraan bermotor terjadi di Jalan Abunawas, Lorong Toridale, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sabtu 24 Desember, sekitar pukul 01.30 Wita.

Korban sebelumnya bersama rekannya sekitar delapan orang sedang berpesta minuman keras (Miras). Tiba-tiba datang rekan Husen bersama Hasan. Dia yang baru datang langsung menuju ke arah Husen, dan memberitahukan untuk menemani dirinya mencari orang tak dikenal (OTK), yang nyaris membusurnya.

“Husen diberitahukan para pelaku berada di depan Polsek Mandonga,” ungkap AKP Fitrayadi.

Lepas itu, Husen cs dan Hasan lantas menuju tempat di mana Hasan akan dibusur. Dalam perjalanan, mereka melewati sebuah indekos di Lorong Toridale, yang mana saat itu ada sepuluh orang yang meneriaki ke arah mereka.

Husen cs dan Hasan pun membalas teriakan itu. Dari situ, salah satu OTK menarik busurnya dan beberapa orang lainnya mengajar Husen dan melakukan tindak pidana penganiayaan hingga pengrusakan kendaraan.

Aldi yang telah ditangkap, mengakui benar telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara mengayunkan senjata tajam (Sajam) jenis parang ke arah punggung korban sebanyak satu kali.
Kemudian, sajam kembali diayunkannya ke  bahu kiri korban sebanyak satu kali dan  mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut ke arah tangan kiri korban hingga pergelangan tangan korban putus.

“Pelaku juga mengayunkan batu ke arah pundak korban sebelah kiri,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini.

Sementara ketiga pelaku lainnya juga telah mengakui bahwa mereka bersama-sama melakukan tindak pidana pengrusakan kendaraan milik korban dengan menggunakan batu dan kayu. Pelaku bernama Agus, mengakui pula jika sajam berupa parang yang digunakan Aldi untuk menganiaya korban, merupakan parang miliknya yang diberikan kepada Aldi. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024