KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg, Demi Ciptakan Lembaga Legislatif Akuntabel
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengeluarkan regulasi pelarangan terhadap mantan narapidana dan mantan koruptor untuk ikut serta dalam kontestasi legislatif. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sultra, Muh. Endang, pelarangan ini adalah bentuk realisasi dari permintaan publik oleh KPU.
“Itu satu cara merespon tuntutan publik untuk menciptakan lembaga legislatif yang akuntabel,” ucapnya.
Ia menambahkan, regulasi pelarangan menjadi calon legislatif ini, untuk mencegah kembali terjadinya korupsi ketika terpilih menjadi anggota legislatif.
“Iya bisa juga untuk menjauhkan dari indikasi terjadinya korupsi. Walaupun bisa saja justru mereka akan lebih berhati-hati,” katanya.
Namun, lebih lanjut Mantan Ketua KPU Konawe Selatan ini menjelaskan, jika pelarangan itu benar adanya, apakah KPU memiliki wewenang membuat regulasi seperti itu. Padahal sejatinya lembaga penyelenggara pilkada hanya pelaksana dari UU.
“Mesti dilihat apakah memang KPU punya legal standing untuk membuat regulasi semacam itu. Karena selama ini yang kita ketahui KPU itu hanya melaksanakan UU,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menyatakan penolakan DPR RI atas larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif sarat nilai politis.
Reporter: Sunarto
Editor: Ann