Waduh, Oknum Santri di Kendari Nekat Curi Motor
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang anak dibawah umur berinisial RS (15) diringkus polisi karena diduga mencuri sebuah motor di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu 23 Maret 2022. Pelaku diketahui adalah oknum santri salah satu pesantren di Kendari.
Kapolsek Mandonga, Kompol M. Salman menuturkan, RS melancarkan aksinya saat melintas di salah satu rumah warga, kemudian melihat 1 unit motor terparkir, lengkap dengan kunci kontak.
Pelaku nekat mengambil motor milik korbannya, kemudian membawa bawa kabur. Setelah dibawa kabur kemudian menyembunyikan motor dan mengubah warna motor dari merah menjadi hitam dengan menggunakan piloks.
Polisi masih mengejar satu pelaku lain yang diduga berinisial RF, rekan korban saat menjalankan aksi.
“RS mengaku baru pertama kali melakukan tindakan pencurian. Ia mengaku berbuat demikian karena ingin miliki motor,” jelasnya pada Jumat 25 Maret 2022.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka RS dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP Subs. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ia melanjutkan, karena pelaku merupakan anak dibawah umur, dalam proses penyidikan akan dilakukan upaya di versi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Reporter : Erik Lerihardika
Editor: Via