Pemerintah, DPR, dan KPU Sepakati Jadwal Pemilu Digelar 14 Februari 2024
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja melaksanakan rapat kerja (raker) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (24/1/2022).
Selain Kemendagri, hadir juga Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Dalam agenda itu, mereka membahas soal jadwal dan tanggal pemungutan suara Pemiliham Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan pemaparan KPU, Bawaslu dan DKPP RI serta masukan dari pemerintah terhadap rencana penyelengaraan Pemilu dan Pilkada 2024, kemudian menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya.
1. Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI} dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
2. Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024
3. Tentang tahapan, program, dan jadwal, penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh PR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.
Sebagai informasi, Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 4 Undang-undang Nomor tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian Pasal 201 Ayat 8 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J.Saki