DPRD Kendari Terkesan Lamban Bentuk Pansus Penindakan Tata Ruang
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 28 Desember 2021 lalu, DPRD Kota Kendari belum juga membentuk panitia khusus (Pansus).
DPRD Kota Kendari sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat dinilai lamban membentuk Pansus menyoal pelanggaran penataaan ruang di Kota Kendari.
Menurut Wakil Ketua Bidang Lingkungan KNPI Sulawesi Tenggara (Sultra), Bram Barakatino, DPRD Kota Kendari harus tegas menyikapi persoalan pelanggaran tata ruang yang masih carut marut.
Terlebih kata dia, saat RDP beberapa waktu lalu, melalui Komisi III DPRD Kota Kendari dengan tegas mengatakan akan menindaklanjuti dengan membentuk Pansus.
Namun, hingga saat ini DPRD Kota Kendari seakan mengulur waktu dan terkesan tak serius menyikapi masalah penataan ruang di Kota Lulo ini.
“Kemungkinannya demikian. Saya juga heran sejak RDP yg lalu hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari DPRD,” ujar dia saat di hubungi Detiksultra.com, Jumat (7/1/2022).
Oleh karena itu, Bram meminta DPRD Kota Kendari agar sigap dan segera membentuk Pansus pelanggaran penataan ruang demi menemukan titik kejelasan persoalan yang telah lama bergulir ditengah publik.
“DPRD, khususnya Komisi III tepat janji dong. Kan Komisi III yang pimpin RDP kemaren dan menyepakati agar Pansus dibentuk,” terang dia.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhamad Rajab Jinik mengatakan, jika dirinya selaku penanggung jawab RDP yang lalu telah menunaikan kewajibannya.
Dimana, mewakili Komisi III dia telah mengusulkan pembentukan Pansus dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) beberapa waktu lalu.
“Kita sudah usulkan, bahkan saat RDP kedua kemarin pun kita usulkan. Saat ini sudah di meja unsur pimpinan DPRD Kota Kendari,” katanya.
Ditegaskannya, dari Komisi III sendiri tidak ada unsur memperlambat, bahkan mereka terus mendesak agar pembentukan Pansus segera direalisasikan.
“Bukan di kami (Komisi III) yang menentukan kami hanya mengusulkan, yang punya gawean memutuskan itu ada di unsur pimpinan,” tegasnya.
Sebelumnya, duduk persoalan hingga pada wacana pembentukan Pansus penataan ruang di Kota Kendari ini, dikarenakan adanya diskriminatif atas penindakan yang dilakukan Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.
Dimana, salah satu kasus yang menyita perhatian publik yaitu penyegelan bangunan dan penetapan tersangka pengusaha rumah makan di kawasan Kampung Nelayan, Hj. Sitti Hasna.
Sitti Hasnah mendirikan bangunan permanen di kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Sehingga dianggap melanggar ketentuan undang-undang (UU) nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Karena persoalan ini, kemudian Koalisi Pemerhati Hukum dan Perempuan (KPHP) mengajukan agar diaakan RDP di Komisi III DPRD dengan menghadirkan Dinas PUPR Kota Kendari, tersangka, kuasa hukum dan kuasa hukum tersangka.
Reporter: Sunarto
Editor: Via