Konawe

Kasus Pembantaian Buaya di Morosi Belum Ada Titik Terang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus pembantaian satwa buaya di Morosi, Kabupaten Konawe pada 25 Agustus 2021 hingga saat ini belum menemui titik terang.
lalu belum ada titik terang dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seperti diketahui, pelaku yang merupakan para Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina itu menguliti seekor buaya dan diolah menjadi santapan.

Saat dimintai keterangan, personel Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) BKSDA Sultra, menjelaskan, saat ini kepala intansi sementara membentuk tim pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Kepala BKSDA kemungkinan sementara di Jawa lagi konsultasi denga Dirjen terkait langkah-langkah kebijakan yang akan diambil,” ucapnya pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Ia juga mengaku, Gakkum tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus itu. Sebab, dirinya hanya menunggu rekomendasi dari pihak BKSDA Sultra.

“Dari instansinya dulu, lalu kami menerima dan sebelum menindaklanjuti kami kaji dulu dasar-dasarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKSD Sultra Sakrianto Djawie mengaku telah melimpahkan ke Gakkum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Silakan dihubungi Gakkum Sulawesi,” singkatnya

Sedangkan, Koordinator Pengamanan BKSDA Sultra Ashar, mengatakan kasus itu belum bisa diselidiki karena Personel Gakkum terbatas.

“Kenapa lama, karena penyidik Gakkum terbatas, ” jelasnya saat dikonfirmasi pada Kamis (7/10/2021).

Meski hanya bukti sementara (tulang buaya), namun tetap saja kasus tersebut menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pada Pasal 21 ayat 2, disitu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. (bds*)

Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button