Konawe Selatan

Pemda Konsel Bolehkan Zona Hijau Gelar Salat Idul Adha, Zona Merah Dilarang

Dengarkan

KONAW SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) membolehkan masyarakat untuk menggelar Shalat Idul Adha 1442 H yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Pembolehan tersebut, sesuai surat edaran Bupati Konsel, nomor 443/1122 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban.

Dalam edaran tersebut yang juga terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro atas pengendalian penyebaran Covid-19 di Sultra pada umumnya, serta Konsel pada khususnya.

Dimana dalam menyambut Hari Idul Adha masyarakat dilarang melaksanakan takbir keliling, namun cukup dikumandangkan melalui masjid/mushallah dengan peserta maksimal 10 persen dari daya tampung.

Disebutkan, bagi daerah kategori zona hijau/orange shalat ied kurban boleh dilaksanakan di masjid/mushollah atau dilapangan terbuka. Untuk zona merah dilarang atau cukup dirumah saja.

Panita shalat ied wajib menyediakan pengukur suhu dilokasi shalat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk dilapangan terbuka. Memungkinkan jaga jarak antar shaf dan tidak terjadi tertumpuknya jamaah, dan semuanya wajib pakai masker.

Usai shalat, jamaah langsung meninggalkan lokasi shalat dan kembali dirumah masing-masing dengan tertib serta tidak berjabat tangan atau melakukan kontak fisik.

Selanjutnya, pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan, diantaranya penyembelihan dilakukan tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah demi menghindari kerumunan warga dilokasi pemotongan, dan dilakukan diluar dengan prokes ketat.

Adapun pendistribusian daging kurban dilakukan panita kepada warga ditempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.

Disebutkan juga dalam edaran, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) sebelum melaksanakan kegiatan agar berkoordinasi dengan pemerintah, satgas Covid-19 dan unsur  keamanan setempat.

Untuk mengetahui status zonasi wilayah, sekaligus menyiapkan tenaga pengawas covid agar standar prokes dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Camat dan petugas keamanan agar melakukan pemantauan dan pengawasan terkait penerapan prokes pada rangkaian Idul Adha
1442H.

Ketentuan diatas juga berpedoman pada surat edaran Menag RI nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Prokes dalam Penyelenggaran Shalat Idul Adha serta   berdasarkan instruksi Mendagri nomor 13 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Skala Mikro hingga ketingkat desa/kelurahan.

Sama halnya, Fatwa MUI  omor 36 tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19,  serta Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button