Metro Kendari

Maskapai Garuda Bersurat ke Ali Mazi, Penumpang Wajib Miliki Sertifikat Vaksin

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mewajibkan calon penumpang memiliki sertifikat vaksinasi.

Assisten I Sekretariat  Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Basiran, menjelaskan, persyaratan sertifikat vaksinasi untuk masyarakat pengguna tranportasi udara merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Garuda Indonesia, kata Basiran, sudah mengirim surat ke Pemprov Sultra ditujukan
ke Gubernur Ali Mazi untuk menyiapkan petugas kesehatan di Bandara Udara Haluoleo.

Surat yang dikirim pada 3 Juni 2021 kemarin itu, lalu disahuti Ali Mazi demi mendukung pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 serta program vaksinasi nasional.

Menurut Basiran, Gubernur Ali Mazi langsung memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra untuk mendirikan posko vaksinasi dan menyiapakan vaksin agar memudahkan masyarakat melakukan vaksin.

“Pak Gubernur sudah komunikasi ke pusat, Pemerintah Kota Kendari serta pihak bandara bahwa akan dilakukan vaksin bagi penumpang maskapai Garuda,” ungkapnya.

Jadi, lanjut Basiran, penumpang pesawat Garuda asal Kendari dengan tujuan di luar kota ataupun sebaliknya, harus memiliki sertifikat vaksinasi.

Apabila sertifikat vaksinasi sebagai syarat penumpang tak dimiliki maka penumpang tersebut tidak diperbolehkan untuk menggunakan maskapai Guruda Indonesia.

“Jadi kebijakan pemerintah pusat itu, masyarakat tidak boleh lagi menggunakan hasil swab antigen, sudah harus menggunakan sertifikat vaksinasi,” jelas Basiran.

Sementara untuk maskapai penerbangan lainnya, ia mengaku belum menerima surat permintaan penyiapan fasilitas vaksinasi di bandara.

Sehingga untuk saat ini, baru maskapai penerbangan Guruda Indonesia yang mewajibkan penumpangnya memiliki sertifikat vaksinasi.

“Kalau maskapai lain belum mengikut mungkin ada alasan mendasar. Namun intinya di sini, peran Garuda Indonesia dalam mendukung program vaksinsi secara nasional,” tandasnya.

Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kebijakan pemerintah pusat atas PPKM ini, hanya diperuntukkan dan berlaku khusus di Pulau Jawa dan Provinsi Bali, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button