HMI Cabang Kendari Tolak Surat Edaran Gubernur Soal Pelarangan Mudik
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menyikapi Surat Edaran Gubernur Nomor: 433.1/1898, tentang pelarangan mudik lebaran antar Kabupaten/Kota, HMI Cabang Kendari minta Gubernur untuk mencabut SE tersebut 2×24 jam.
HMI Cabang Kendari, mengancam akan melakukan aksi konsolidasi Mudik serentak, serta membuka penutupan perbatasan se-Sultra, apabila Gubernur Sultra tidak menarik Surat Edaran yang telah keluar pada tanggal 4 Mei 2021.
Sehubungan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra, HMI Cabang Kendari yang di pimpin oleh Sulkarnain, mengeluarkan pernyataan sikap, tentang larangan mudik, pada Kamis, (6/5/2021).
Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Gubernur Sultra H. Ali Mazi SH, menandatangani atau membuat kebijakan daerah yang benar-benar tidak adil dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat.
2. Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra semestinya menunjukkan sikap toleransi antar umat beragama, sehingga tidak memicu terjadinya protes dan dapat menyertakan isu SARA karena rasa ketidak adilan kebijakan daerah.
3. Dalam Surat Edaran Gubernur, pada angka V (dasar pertimbangan pemerintah provinsi Sultra) tidak menyatakan atau melampirkan jumlah atau angka penyebaran Covid-19 secara data, yang dapat menjadi referensi masyarakat untuk menerima Surat Edaran tersebut.
4. Pada angka VI poin 1 Surat Edaran Gubernur menunjuk sikap diskriminasi Gubernur terhadap umat Islam yang hendak melakukan silaturahmi, serta merayakan Idul Fitri 1442 H bersama keluarganya, sementara ditempat hiburan, pusat perbelanjaan, caffe, hotel, dan tempat-tempat umum lainnya yang menyebabkan kerumunan tidak begitu patuh melakukan protokol kesehatan.
5. Pada angka VI poin 2 Surat Edaran Gubernur, diduga akan menjadikan masyarakat sebagai ladang bisnis Rapid Test Anti Gen yang pada dasarnya hal tersebut akan memberatkan masyarakat secara ekonomi.
6. Menolak segala bentuk aturan Surat Edaran Gubernur yang kami anggap tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya umat muslim yang hendak merayakan Idul Fitri 1442 H.
7. Mendesak Gubernur Sultra H. Ali Mazi SH, untuk segera menarik Surat Edaran nomor: 443.1/1898 dan menerbitkan Surat Edaran baru yang berpihak kepada umat muslim, sekurang-kurangnya 2×24 jam.
8. Apabila pernyataan sikap ini tidak di indahkan maka kami minta kepada Gubernur Sultra segera mundur dari jabatannya, serta kami akan melakukan konsolidasi dan mengajak seluruh umat Islam di Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi mudik serentak dan membuka paksa penutup perbatasan.
Reporter: Faisal
Editor: Via