KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3APPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan rapat kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (22/3/2021).
Kepala Dinas P3APPKB Sultra, Andi Tenri Rawe Silondae mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya pihaknya untuk menyatukan semua program kegiatan terkait dengan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam sambutannya ia mengungkapkan, seiring dengan globalisasi tentu berbagai
permasalahan yang terjadi pada perempuan dan anak sangat beragam, tidak hanya kekerasan fisik, psikis, seksual, namun juga isu narkoba, perdagangan manusia, perlindungan tenaga kerja perempuan, pornografi, pekerja anak, anak berhadapan dengan hukum, disabilitas, juga persoalan perempuan dan anak yang terjadi pada saat konflik sosial maupun kondisi darurat bencana.
Dengan begitu, ditegaskan untuk provinsi, kabupaten dan kota segera membentuk unit pelaksana teknis
daerah (UPTD) dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap adanya rekomendasi strategis dalam perlindungan perempuan dan anak yang diakomodir dalam percepatan dan sinergitas program dan kegiatan secara kolaborasi lintas bidang, lintas sektor, lintas disiplin ilmu dalam rangka perlindungan perempuan dan anak baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkapnya.
Dalam perkembangannya, kata dia, tidak seluruh P2TP2A/UPTD PPA dapat menjalankan perannya sebagai mekanisme pemulihan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Minimnya dukungan pemerintah daerah terutama dalam penyediaan anggaran, merupakan tantangan yang hingga saat ini belum sepenuhnya terselesaikan.
Selanjutnya dalam rangka memberikan pelayanan perlindungan perempuan dan anak secara maksimal, optimal, terintegrasi dan komprehenesif, juga telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan
Perempuan dan Anak (UPTD PPA) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Upaya perlindungan perempuan dan anak khususnya membentuk regulasi di daerah dari berbagai tindak kekerasan, antara lain, Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Selanjutnya, Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sultra dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pada kesempatan itu juga, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Kementerian PPA, Usman Basumi, memaparkan materinya terkait perspektif gender.
Nampak dari rapat koordinasi diikuti oleh 65 orang berasal dari P3APPKB Sultra, UPTD Kabupaten dan Kota, UPPA Polda, Polres Kendari, Balai Kemasyarakatan, dan LSM.
Reporter: Sesra
Editor: J. Saki