HukumKonawe

Korupsi di DPMD Konkep, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Kepulauan (Konkep) mengerucut pada dua tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, menetapkan inisial dua tersangka itu masing-masing AL dan AM.

Keduanya terjerat dugaan korupsi pada kegiatan pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskudes) tahun 2019.

Tersangka AM diketahui adalah Ketua Serta Diklat Nasional (SDN), sedangkan AL merupakan staf di Kantor DPMD Konkep.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Bustanil Najamuddin Arifin menjelaskan bahwa dari keterangan kedua tersangka, ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini dan Kejari pun bakal mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui seberapa jauh keterlibatan mereka.

Sejauh ini, Kejari Konawe telah memeriksa 35 orang saksi, termasuk Kadis DPMD dan mantan Kabid Pemerintah Desa setempat.

Ia juga mengungkapkan, indikasi keterlibatan ketiga pengelola hotel dalam pelaksanaan Siskudes tersebut.

“Penyelidikan pada kasus ini dimulai Minggu pertama Januari 2021, dan awal Februari naik status ke tahap penyidikan,” tukasnya.

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button