Gelar Rapat Teknis Ditresnarkoba, BNNP Sambangi Kapolda Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat kerja teknis bersama Ditresnarkoba bersama Kapolda Sultra, Kamis (28/1/2021).
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh DitresNarkoba Polda Sultra, Kombes Polisi Muhammad Eka Faturrahman, S.I.K, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi, Kepala BNNP Sultra, Brigjen Polisi Sabaruddin Ginting.S.I.K, dengan judul Kebijakan P4GN dan Strategi Inpres No 2 Tahun 2020- 2024 Provinsi Sultra.
Selanjutnya, pemaparan materi dari penyuluh Narkoba Ahli Madya BNNP Sultra, Dra. Hj. Harmawati, M.Kes., Apt, dengan judul edukasi bahaya narkoba bagi keluarga.
Pada Kesempatan itu, Kepala BNNP Sultra, Brigjen Polisi Sabaruddin Ginting.S.I.K, mengatakan, berdasarkan tujuan sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020-2024 tentang
Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika di Ditresnarkoba Polda Sultra Berserta Kasat Narkoba Jajaran Polda Sultra.
“Olehnya itu, dari hasil kegiatan ini, saya berharap kepada Ditresnarkoba Polda Sultra beserta Kasatresnarkoba jajaran Polda Sultra untuk dapat membantu BNNP Sultra dalam menyosialisasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 ke seluruh jajaran,” jelasnya.
Namun, untuk mendorong Polda Sultra menjadi Bersinar (Bersih dari Narkoba), pihaknya berharap juga pada Ditresnarkoba Polda Sultra beserta Kasatresnarkoba beserta jajaran Polda Sultra untuk mendorong implementasi P4GN di lingkungannya agar terbebas dari narkoba.
Sementara dari dasar Kegiatan, peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
Selanjutnya Surat Kapolda Sultra Dirresnarkoba No B/09/I/HUK/.10.1/2021/Dirresnarkoba tgl 21 Januari 2021. Prihal permintaan narasumber kegiatan Rakernis Ditresnarkoba Polda Sultra.
Reporter: Sesra
Editor: Via