Dikbud Sultra Tunda Belajar Tatap Muka untuk SMA/SMK dan SLB
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) malalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menunda proses belajar mengajar di sekolah atau tatap muka untuk tahun ajaran 2020-2021.
Kebijakan ini tidak terlepas dari hasil koordinasi dengan pihak satuan tugas (Satgas) pecepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) Sultra.
Dimana, dari hasil pengamatan tim Satgas Provinsi Sultra telah mendekati zona merah penyebaran kasus COVID-19. Makanya untuk mencegah terjadinya cluster baru, Dikbud Sultra melarang SMA/SMK dan SLB untuk sementara tidak ada aktivitas belajar tatap muka.
“Pak Gubernur mengimbau tetap melaksanakan belajar daring. Pembelajaran tatap muka sampai distribusi vaksin atau menunggu petunjuk lain sesuai kondisi COVID-19,” ujar Kadis Dikbud Sultra, Asrun Lio, Jumat (8/1/2021).
Lebih lanjut, Asrun Lio menegaskan untuk sejumlah sekolah yang telah melaksanakan belajar tatap muka agar dievaluasi kembali, karena surat edaran gubernur mengenai larangan belajar tatap muka sedang dalam proses.
“Pembelajaran tatap muka ini kan sifatnya belum wajib. Jadi kalau kondisi kita seperti saat ini maka pemerintah daerah boleh mengeluarkan aturan untuk tidak mengizinkan belajar tatap muka,” jelasnya.
Surat Edaran Gubernur Sultra soal Penundaan Belajar Tatap Muka
Gubernur Sultra resmi mengeluarkan edaran (SE) nomor 420/105 tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Sultra, yang ditandatangi per tanggal 8 Januari 2021.
Dalam SE Gubernur Sultra dijelaskan bahwa berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-2019.
Kemudian melihat perkembangan konfirmasi COVID-19, dengan menerima saran dan masukan dari Tim Gugus Tugas COVID-19 Sultra, bahwa di Sultra untuk kondisi saat ini masih rentan adanya penularan virus ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Sultra memerintahkan untuk menunda kegiatan pembelajaran secara tatap muka langsung di semua satuan.
Dengan begitu, sementara dialihkan secara pembelajaran jarak Jjuh (PJ) melalui pendidikan daring, luring, danm modul serta pembelajaran lainnya, pada semua jenjang pendidikan sesuai kewenangannya.
Penundaan pembelajaran tatap muka dimaksud berlaku sampai dengan adanya
kebijakan baru dari Pemerintah Pusat dan tingkat perkembangan penyebaran COVID-2019 di Sultra.
SE Gubernur Sultra ini dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Asrun Lio saat dihubungi oleh Detiksultra.com, Sabtu (9/1/2021).
Ia pun mengharapkan dengan adanya kebijakan ini, bupati dan walikota unutk sesegera menindaklanujuti daripada SU Gubernur Sultra tersebut.
“SE ini kan baru keluar kemarin, jadi seterimanya SE Gubernur ini diharapkan para Bupati segera merespon dan menunda pembelajaran tatat muka, sesuai kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” tukasnya.
ADV