Miliki Sabu, Seorang Wanita di Kendari Terancam Penjara 6 Tahun
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang perempuan bernama Seltiani alias Eti (32), dibekuk polisi, karena menguasai Narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 23 bungkus dengan berat 15,35 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Eka Muhamad Eka Faturrahman menjelaskan Seltani ditangkap ketika ia berada didalam kosnya, bertempat di Lorong Riwula, Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
“Pukul 21.00 Wita pada tanggal 14 Januari kemarin dilakukan penangkapan terhadap Seltiani di kosnya,” ujar dia Rabu (20/1/2021).
Saat proses penangkapan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) yang dikuasai oleh tersangka berupa Narkotika jenis sabu.
Pada pengeledahan pertama, polisi menemukan delapan paket sabu, yang berada didalam dompet pelaku.
Lalu polisi melanjutkan penggeledahan di dalam kamar tersangka, juga ditemukan sebuah kaleng mentos di atas
lemari pakaian berisikan 15 paket sabu.
Setelah itu terlapor beserta (BB) yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari
guna proses selanjutnya.
“Untuk BB lainnya yang ikut diamankan ada sembilan buah potongan pipet bening, sepuluh) buah potongan pipet garis wama kuning, satu buah dompet, satu buah kaleng mentos, satu buah dos hp wana putih, tiga buah klip plastik bening kosong, tiga buah sendok sabu, tiga buah sumbu, dan 18 buah pipet bening,” jelas dia.
Atas perbuatannya, Kombes Pol Muhamad Eka Faturrahman menambahkan terlapor dikenai pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor : Vhia