Kesehatan

Ali Mazi dan Lukman Abunawas Tak Jalani Vaksinasi COVID-19, Karena Alasan Ini

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal melaksanakan penyuntikan vaksin COVID-19 perdana, pada Kamis (14/1/2021) besok.

Selain Pemprov Sultra, vaksinasi juga akan diselenggarakan di dua daerah lainnya, yaitu Kota Kendari dan Kabupaten Konawe di hari yang sama.

Penerima vaksin perdana ini ditunjukan kepada pejabat di lingkup Pemprov Sultra dan tokoh agama, yang jadwal vaksinasinya dilaksanakan di RSUD Bahteramas.

Mereka adalah, Asisten Bidang Pemerintahan (Asisten) I, Basiran, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ridwan Badallah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi La Ode Muhammad Ali Haswandy, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muhammad Yusuf.

Selanjutnya, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Abdul Halim Momo, Kepala Bagian Kesra Musdar, Kepala Bagian Rumah Tangga Idris, Kepala Seksi Perencanaan Dinas Kesehatan Abdul Gafur A. Ismail.

Rektor Universitas Halu Oleo Muhammad Zamrun dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia Sultra Tety Yuniarty juga terjadwal dalam vaksinasi perdana. Dari tokoh agama, masing-masing I Nyoman Sudiana (Hindu), Marthen Sambira (Kristen), dan Ni Made Budiasih (Hindu).

Sementara khusus untuk Gubernur Sultra, Ali Mazi tidak menjalani vaksinasi karena tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin COVID-19.

Vaksin Sinovac ini diperuntukkan bagi rentang usia 18-59 tahun. Sementara Gubernur Ali Mazi sudah memasuki usia 60 tahun. Selain itu, juga memiliki penyakit komorbid.

Kamudian Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas, selain faktor usia juga karena sebelumnya pernah dinyatakan positif Covid-19.

“Selanjutnya, Sekretaris Daerah (Sekda), Nur Endang Abbas dan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Usnia juga dinyatakan memiliki penyakit komorbid sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksinasi,” ujar Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah, Rabu (13/1/2021).

Selanjutnya, dari 20.400 dosis vaksin yang diterima Sultra, telah didistribusikan ke Kabupaten Konawe sebanyak 3.600 dosis dan Kota Kendari sebanyak 8.680 dosis. Sisanya, sebanyak 8.120 dosis untuk para tenaga kesehatan (dan pejabat) di lingkup Pemprov Sultra.

Perlu dijelaskan bahwa tempat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini adalah semua fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kab/kota, atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, yang terdiri dari puskesmas/puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit (pemerintah, TNI/Polri, Swasta), dan unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan (KKP).

Adapun kriteria fasyankes yang bisa melaksanakan vaksinasi COVID-19 yakni memiliki tenaga kesehatan pelaksanaan vaksinasi, memiliki sarana rantai dingin tempat penyimpanan sesuai dengan jenis vaksin COVID-19 atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memiliki ijin operasional fasyankes yang ditetapkan oleh pemerintah.

Perlu dicatat lagi, jika fasyankes yang tersedia di kab/kota tidak dapat memenuhi pelayanan vaksinasi bagi seluruh sasaran atau fasilitas pelayanan kesehatan tidak memenuhi kriteria, maka dinas kesehatan kab/kota atau fasyankes pemerintah khusus puskesmas dapat membuka pos pelayanan luar gedung sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Adapun mekanisme pos pelayanan vaksinasi luar gedung diawali dengan puskesmas mengusulkan pos pelayanan vaksinasi ke Dinas Kesehatan Kab/Kota, pos pelayanan vaksinasi merupakan pos layanan luar gedung (area/tempat diluar fasyankes).

Dinkes kab/kota menetapkan daftar pos pelayanan vaksinasi melalui SK Kepala Dinas kesehatan, serta menginput data tersebut ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi. Dinas kesehatan Kab/Kota harus memastikan ketersediaan tenaga pelaksana serta sarana rantai dingin yang memadai untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang berkualitas.

Pelaksanaan pelayanan vaksinasi di pos pelayanan vaksinasi harus memenuhi standar pelayanan vaksinasi COVID-19 sesuai peraturan yang berlaku, dimana masing-masing pos pelayanan vaksinasi harus mempunyai pencatatan dan pelaporan terpisah dari puskesmas yang menjadi koordinatornya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button