kesbangpol sultra
HeadlineHukum

Pria di Konawe Tega Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Berumur 12 Tahun

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Bukanya menjaga dan melindungi, seorang pria di Kabupaten Konawe inisial YS (32) justru menyetubuhi anak berumur 12 tahun, yang bukan lain adalah anak tirinya sendiri.

Kasus asusila tersebut dibenarkan oleh Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto, S. IK. Ungkap dia, aksi bejat tersebut terungkap ketika sang kakak korban mempergoki pelaku, yang sedang menyetubuhi korban di ruang tamu.

“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan ayah tirinya sendiri,” ucapnya Jumat (8/1/2021).

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Yudi korban asusila tersebut telah disetubuhi ayah tirinya sebanyak enam kali. Katanya, saat menjalankan aksinya, istri pelaku sedang tidak berada di rumah.

Kemudian perbuatan tidak senonoh itu dibarengi suka sama suka, tanpa ada paksaan.

“Sebelum berhubungan, pelaku terlebih dahulu mengelus-elus kaki korban, setelah itu baru mereka berhubungan sebanyak satu kali,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, saat ini pelaku perbuatan asusila dan saksi-saksi masih dimintai keterangan oleh penyidik Polres Konawe.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai UUD nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 81, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UUD nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024