Regional

Tak Rela Dimadu, Istri Polisi Laporkan Suami ke Polda Sultra

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Sitti Aminah (24) terpaksa melaporkan suaminya ke Mapolda Sultra, lantaran tak ingin dimadu.

Suaminya, Briptu HR, diduga telah menikah lagi ditempat tugas barunya. Saat ini, Siti Aminah menanti keputusan Polda soal kejelasan perkaranya.

Sitti mengaku, tidak ada Akta Cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA), karena antara keduanya tidak pernah mengajukan cerai atau gugatan, sehingga status keduanya masih suami isteri yang sah.

Sitti Aminah juga mengaku, hingga hari ini belum mendapatkan kejelasan soal perkara kasusnya, padahal sudah dilaporkan sejak lima bulan lalu.

Hal itu ia sampaikan kepada awak media ini, Minggu (3/1/2021). Ia mengaku sejak kasus ini dilaporkan ke Polda Sultra, belum juga mendapatkan titik terang.

“Sudah hampir 5 bulan saya laporkan sejak Agustus lalu, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dari Polda Sultra,” katanya.

“Saya harap Kapolda Sultra, Irjen. Polisi Yan Sultra Indrajaya menyelesaikan perkara kami, karena terhitung hampir 6 bulan kasus ini belum ada titik terangnya,” sambungnya.

Kasi Propam Polres Buton Utara (Butur), Ipda La Bali Zakarias, membenarkan laporan ini.

“Sementara sudah dilimpahkan ke Polres Butur tapi masih sementara menunggu saran hukum dari polda,” ucapnya.

Ditambahkan Ipda La Bali, untuk perkara ini sebagaimana tertuang dalam pasal 279 KUHP, suami yang menikah lagi tanpa mendapatkan izin istri pertama dapat dikenakan Pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara dan pencabutan hak berdasarkan pasal Nomor 1- 5.

Sitti Aminah (24) yang juga Anggota Bhayangkari Buton Utara, melaporkan suaminya Briptu HR ke Polda Sultra, dengan nomor laporan polisi : LP/345/Vlll/2020/SPKT POLDA SULTRA tertanggal 4 Agustus 2020.

Reporter: Abdul
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button