Hukum

BNNP Sultra Musnahkan 99,47 Gram Shabu di Kendari

Dengarkan

DETIKSULTRA.COM, Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP) Sultra memusnahkan sebanyak 99,47 gram Narkoba jenis shabu di Ruangan Incenerator Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari, Senin (20/11/2017).
Pemusnahan tersebut merupakan hasil tangkapan pada 31 Oktober 2017 lalu, yang dibawa oleh seorang gadis dan merupakan jaringan internasional. Saat penangkapan yang dilakukan di Bandara Haluoleo, barang haram tersebut disembunyikan di anusnya dengan berat 104,47 gram.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan bahwa tujuan pemusnahan yang dilakukan hari itu agar barang haram tersebut tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Tidak kami musnahkan semuanya, melainkan masih ada 10 gram yang kami sisahkan untik kepentingan penyidikan,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa terkait kasus penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya masih dalam tahap kelengkapan berkas.
“Untuk perkembangan kasus ini, berkasnya kami lengkapi kemudian akan kami limpahkan ke kejaksaan dan pengadilan,” tambahnya.
Reporter : Ilmi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button