KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengedar barang haram berinisial, MR(42) berhasil diringkus Tim SatRes Narkoba Polres Kolaka Utara, saat hendak menguasai narkotika jenis sabu, di Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, Senin(8/6/2020).
Berdasarkan keterangan yang diberikan Kapolres Kolaka Utara, AKBP Wayan Riko menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Dalam laporan tersebut kemudian kami dapatkan informasi bahwa pelaku menawarkan untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika diduga jenis shabu. Sehingga kami lakukanlah penyelidikan tepatnya pukul 23.00 Wita pada hari sebelumnya,” terangnya saat ditanyai awak media.
Setelah berhasil diringkus, kemudian dilakukan pengembangan kerumah pelaku yang terletak di Desa Woise dan Desa Tebongeano, Kecamatan Lambai. Dan didapati total 26 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat 23,3 gram.
BACA JUGA:
- Keamanan Logistik Pilkada Jadi Prioritas Utama, Kapolda Sultra Tinjau Langsung Gudang Logistik KPU
- Anggota DPR RI Ahmad Safei Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Masyarakat Kolaka.
- 12 Mucikari Protitusi Online Diamankan Ditreskrimum Polda Sultra
“Setelah itu pelaku kemudian kami bawa kantor Polres Kolaka Utara guna penyidikan lebih lanjut. Beserta barang bukti lainnya juga turut amankan,” pungkasnya.
Adapun diketahui pelaku berperan sebagai pengedar dengan menawarkan untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli serta menguasai barang haram tersebut.
“Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 atau pasal 127 ayat 1(a), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
Reporter: Gery
Editor: Via