Cegah Covid-19, 33 Narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari Bebas Bersyarat
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari merumahkan atau membebaskan secara bersyarat puluhan narapidana (Napi).
Hal ini dilakukan, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia (RI), Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak pidana melalui asimilasi dan integrasi, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Jadi ini satu kebijakan dari Kemenkum HAM, dalam rangka pencegahan Covid-19 di dalam Lapas. Karena rata-rata Lapas over kapasitas, nah bagaimana kita mau atur jarak kalau didalam saja mereka sudah himpit-himpitan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama, Jum’at (3/4/2020).
Dia juga mengatakan, Napi yang mendapat asimilasi ini, mereka yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan permasyarakatan.
“Yang diberikan asimilasi atau menjalani hukuman di rumah, itu Napi yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012. Nah sementara koruptor kan terkait dengan PP 99 tersebut,” urainya.
BACA JUGA :
Lebih lanjut Abdul Samad Dama menjelaskan bagi Napi yang mendapat asimilasi atau penyesuaian harus memenuhi syarat, minimal mereka telah menjalani masa hukuman dua sepertiga dari vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan.
“Jadi tahanan yang dapat asimiliasi kurang lebih mereka bebas sebelum 31 Desember 2020, sehingga mereka yang diberikan asimilasi. Karena sewaktu-waktu jika pandemi ini telah usai, kita akan panggil mereka lagi, untuk menyelesaikan masa tahanannya,” katanya.
Dari ratusan Napi di Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama, merincikan Napi yang bakal mendapat asimilasi kurang lebih seratus tahanan.
“Untuk saat ini Napi yang sudah dirumahkan itu 33 orang. Kami masih ada waktu untuk memverifikasi Napi hingga tanggal 7 April 2020, batas waktu yang diberikan,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan